Standar Biaya Masukan
Standar Biaya Masukan (SBM) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. SBM merupakan panduan kerja bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun rencana kerja tahunan dan pelaksanaan pembayarannya. Penetapan SBM dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini unik karena masa berlakunya hanya 1 tahun anggaran. jadi akan ada PMK serupa setiap tahun menggantikan PMK sebelumnya mengingat adanya perubahan standar harga di dalamnya ( untuk menyesuaikan). Untuk tahun 2019 ini, Menteri Keuangan menerbitkan PMK SBM Nomor 132/PMK.02/2018 .